Domain .ID merupakan domain dengan status Country code Top Level Domain (ccTLD) yang didasarkan pada kode negara. 

Contoh Indonesia = id, Malaysia = my, Australia = au dan sebagainya. Sehingga untuk mengaktifkannya akhiran domain ini, pemohon harus melengkapi syarat pengajuan domain yang diatur oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).

Ekstensi Syarat
.id
Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain .ID
.co.id
• KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
• NPWP Perusahaan/SIUP/TDP/Akta Pendirian Perusahaan/Surat izin yang setara. (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham)
• Sertifikat Merek (bila ada)
.biz.id
Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain BIZ.ID
.or.id
• KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
• Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
• SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait
.ac.id
• KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
• SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
• Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktur (Pimpinan Lembaga) dapat di download pada link berikut ini
.sch.id

Untuk sekolah resmi

• KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
• Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. Draft surat keterangan Kepala Sekolah dapat di download pada link <a berikut ini
• SK ijin operasional sekolah

Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren)

• KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
• SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
.ponpes.id
• KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
• Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain
• Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.
.my.id
Tidak ada persyaratan dokumen untuk aktivasi domain MY.ID
.web.id
• KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
EkstensiSyarat
idTidak ada persyaratan dokumen
untuk aktivasi domain .ID
co.id
  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
  • NPWP Perusahaan/SIUP/TDP/Akta Pendirian Perusahaan/Surat izin yang setara. (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham)
  • Sertifikat Merek (bila ada)
biz.idTidak ada persyaratan dokumen
untuk aktivasi domain BIZ.ID
or.id
  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
  • SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait
ac.id
  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
  • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari Rektor/Ketua/Direktur (Pimpinan Lembaga) dapat di download pada link berikut ini
sch.id

Untuk sekolah resmi

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku surat keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. Contoh draft surat keterangan Kepala Sekolah dapat di download pada link dibawah artikel ini.
  • SK izin operasional sekolah dapat di download disini.

Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren)

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
ponpes.id
  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku
  • Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain
  • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.
my.idTidak ada persyaratan dokumen
untuk aktivasi domain MY.ID
web.id
  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku

FAQ

Tanya & Jawab

Setelah kamu melengkapi persyaratan pendaftaran domain .ID diatas dan disetujui oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), biasanya dalam beberapa jam domain yang diajukan dapat aktif.